Sidang Tahunan MPR baru saja dibuka oleh Ketua MPR, Amien Rais. Lima orang anggota MPR dari fraksi PDI Perjuangan tiba-tiba melakukan gerakan. Kelimanya menolak amandemen ketiga dan keempat UUD 1945. “Amandemen pertama dan kedua masih bisa ditolerir. Tapi amandemen yang ketiga dan keempat sudah kebablasan, ” kata Amin Aryoso, salah satu dari lima anggota PDIP Perjuangan yang menentang amandemen itu.
Gerakan ini dimotori oleh Amin Aryoso dan Permadi. Permadi sendiri berkali- kali mengacungkan tangan, tapi diabaikan oleh Amien Rais. “Saya menyatakan penolakan terhadap amandemen itu, tapi Amien Rais terus saja memukul palu tanda setuju, ” kata Permadi mengisahkan suasana rapat itu. MPR saat itu juga sangat tertekan .
Setiap hari, berbagai kelompok gerakan mahasiswa dan LSM mengepung gedung MPR, untuk mendesakkan pelaksanaan amandemen konstitusi. “Ya, MPR saat itu memang sangat tertekan, ” ujar Permadi. Menurut Permadi, keputusan untuk melakukan amandemen sebetulnya sudah mengingkari kesepakatan MPR sendiri. Jika mengacu pada kesepakatan MPR itu, amandemen terhadap UUD 1945 haruslah bersifat addendum. “Addendum itu bukan perubahan, melainkan tambahan-tambahan yang diperlukan. ”
Anehnya, kata Permadi, selama Sidang MPR terkait amandemen konstitusi itu berlangsung, ada pihak asing yang menunggui proses persidangan itu. Pihak asing itu adalah NDI (National Democratic Institute) . “Pihak NDI selalu menunggui sidang- sidang tentang amandemen konstitusi. Dan, bukan tidak mungkin, mereka juga membagikan amplop kepada pimpinan MPR saat itu,” ungkap Permadi saat diskusi bertajuk “Filosofi Pasal 33 menurut Pendiri Bangsa” di kantor KPP-PRD , kemarin (5 /7) .
Menurut catatan Mark Weisbrot, peneliti dari Center for Economic and Policy Research ( CEPR) , lembaga ini pernah terlibat dalam penggulingan Presiden yang terpilih secara demokratis di Haiti, Jean-Bertrand Aristide, terlibat dalam upaya mendestabilisasi pemerintahan Hugo Chavez di Venezuela, dan terakhir kudeta di Honduras.
Keterlibatan pihak asing dalam amandemen UUD 1945 juga tercium oleh Salamuddin Daeng, peneliti dari Institute For Global Justice (IGJ ). Menurut Daeng, seluruh rencana amandemen terhadap UUD 1945 tercantum dalam puluhan Letter Of Intent (LOI) dan Memorandum of Understanding (MOU ) antara pemerintah Indonesia dengan International Monetery Fund (IMF ) . “Ada puluhan LOI dan MOU antara IMF dan Indonesia yang berisi perintah tentang pasal mana saja yang mesti diubah dalam UUD,” ungkap Daeng. Jadi, menurut Daeng, desakan amandemen konstitusi tidaklah murni dari dalam, yakni kehendak rakyat, melainkan karena ada kepentingan asing untuk menjalankan liberalisasi di Indonesia.
Setelah amandemen terhadap UUD 1945, pekerjaan IMF dilanjutkan oleh Bank Dunia dan Asian Development Bank (ADB ), yang mensponsori lahirnya sejumlah perundang-undangan yang berbau neoliberal. Salah satu perubahan fundamental akibat amandemen UUD 1945 itu, kata Daeng, adalah penggantian kata “setiap warga negara” dalam semua pasal –pasal yang mencantumkan kata itu menjadi kata “setiap orang”. Kata ‘setiap orang’ , kata Daeng, mengacu pada pemaknaan individualisme. “Kita tidak lagi dilihat sebagai warga negara, melainkan sebagai individu- individu yang terpisah-pisah .”
Negara tidak lagi sebagai alat untuk melindungi kepentingan warga negaranya . Negara telah terpisah dengan warga negara. Yang diakui adalah subjek berupa individu-individu bebas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar