Seribuan anggota dan kader Partai Rakyat Demokratik (PRD) Jawa Timur menghadiri deklarasi “Gerakan Pasal 33”, siang tadi (22/7). Deklarasi gerakan ini mengambil bentuk aksi massa di depan kantor DPRD Jatim.
Massa memulai aksinya dari depan tugu pahlawan. Hermawan, aktivis PRD Jatim, memimpin aksi massa ini. Aksi ini juga diikuti oleh aktivis Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI), dan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK).
Sesampainya di depan kantor DPRD, ribuan massa PRD ini dihadang oleh ratusan anggota kepolisian. PRD pun memilih untuk melakukan orasi politik secara bergantian.
Ketua PRD Jawa Timur, Budi Santoso, mengungkap fakta tentang praktik imperialisme di Indonesia. “Perekonomian nasional kita sudah dikuasai oleh pihak asing. Itu bukan rahasia lagi. Media-media besar juga sudah sering mengungkapkannya,” kata Budi Santoso.
Budi Santoso menjelaskan bahwa empat ciri-ciri imperialisme yang pernah disampaikan Bung Karno 80 tahun yang lalu, kini sudah terjadi dan sangat nampak dalam susunan ekonomi kita saat ini.
Salah satu ciri imperialisme adalah menjadikan Indonesia sebagai penyedia bahan baku. Hal itu sangat nampak sekarang. Hampir semua komoditi ekspor kita adalah bahan mentah, seperti batubara (70%), minyak (50%), gas (60%), bauksit, minyak kelapa sawit, dan karet.
Ciri lainnya adalah indonesia menjadi tempat penanaman modal asing. Hampir 70% modal yang menggali untung di Indonesia adalah modal asing. Akibatnya, modal asing pun mendominasi sejumlah sektor strategis: Minyak dan gas (80-90%), perbankan (50.6%), telekomunikasi (70%), kebun sawit (50%), pelayaran barang (94%), pendidikan (49%), dan lain-lain.
Menurut Budi Santoso, salah satu penyebab kenapa imperialisme bebas bercokol dan mengoyak-oyak perekonomian nasional adalah tidak dijalankannya semangat pasal 33 UUD 1945.
Padahal, menurut Budi, pasal 33 UUD 1945 mengharuskan perekonomian diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan azar kekeluargaan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusai hajat hidup orang banyak dikuasai negara, serta bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Jika pasal 33 UUD 1945 dijalankan secara konsisten, maka tidak ada alasan untuk menyerahkan kekayaan alam kepada pihak asing. Semuanya harus dikelola untuk kesejahteraan rakyat,” katanya.
Selain orasi dari aktivis PRD, ada pula orasi dari anggota DPRD dari Partai Bintang Reformasi (PBR), Nizar Zahro. Nizar mengaku sangat mendukung gerakan pasal 33 yang digelorakan oleh PRD.
Pasalnya, menurut Nizar, sekarang banyak kekayaan alam yang dirampok asing. Ia mencontohkan kasus pulau Madura yang dikuasai oleh West Madura Offshores (WMO).
Karena mendekati sholat Jumat, maka aksi massa deklarasi gerakan pasal 33 pun dipersingkat.
Jumat, 22 Juli 2011
Jumat, 08 Juli 2011
Ada Campur Tangan Asing Dalam Amandemen UUD 1945
Sidang Tahunan MPR baru saja dibuka oleh Ketua MPR, Amien Rais. Lima orang anggota MPR dari fraksi PDI Perjuangan tiba-tiba melakukan gerakan. Kelimanya menolak amandemen ketiga dan keempat UUD 1945. “Amandemen pertama dan kedua masih bisa ditolerir. Tapi amandemen yang ketiga dan keempat sudah kebablasan, ” kata Amin Aryoso, salah satu dari lima anggota PDIP Perjuangan yang menentang amandemen itu.
Gerakan ini dimotori oleh Amin Aryoso dan Permadi. Permadi sendiri berkali- kali mengacungkan tangan, tapi diabaikan oleh Amien Rais. “Saya menyatakan penolakan terhadap amandemen itu, tapi Amien Rais terus saja memukul palu tanda setuju, ” kata Permadi mengisahkan suasana rapat itu. MPR saat itu juga sangat tertekan .
Setiap hari, berbagai kelompok gerakan mahasiswa dan LSM mengepung gedung MPR, untuk mendesakkan pelaksanaan amandemen konstitusi. “Ya, MPR saat itu memang sangat tertekan, ” ujar Permadi. Menurut Permadi, keputusan untuk melakukan amandemen sebetulnya sudah mengingkari kesepakatan MPR sendiri. Jika mengacu pada kesepakatan MPR itu, amandemen terhadap UUD 1945 haruslah bersifat addendum. “Addendum itu bukan perubahan, melainkan tambahan-tambahan yang diperlukan. ”
Anehnya, kata Permadi, selama Sidang MPR terkait amandemen konstitusi itu berlangsung, ada pihak asing yang menunggui proses persidangan itu. Pihak asing itu adalah NDI (National Democratic Institute) . “Pihak NDI selalu menunggui sidang- sidang tentang amandemen konstitusi. Dan, bukan tidak mungkin, mereka juga membagikan amplop kepada pimpinan MPR saat itu,” ungkap Permadi saat diskusi bertajuk “Filosofi Pasal 33 menurut Pendiri Bangsa” di kantor KPP-PRD , kemarin (5 /7) .
Menurut catatan Mark Weisbrot, peneliti dari Center for Economic and Policy Research ( CEPR) , lembaga ini pernah terlibat dalam penggulingan Presiden yang terpilih secara demokratis di Haiti, Jean-Bertrand Aristide, terlibat dalam upaya mendestabilisasi pemerintahan Hugo Chavez di Venezuela, dan terakhir kudeta di Honduras.
Keterlibatan pihak asing dalam amandemen UUD 1945 juga tercium oleh Salamuddin Daeng, peneliti dari Institute For Global Justice (IGJ ). Menurut Daeng, seluruh rencana amandemen terhadap UUD 1945 tercantum dalam puluhan Letter Of Intent (LOI) dan Memorandum of Understanding (MOU ) antara pemerintah Indonesia dengan International Monetery Fund (IMF ) . “Ada puluhan LOI dan MOU antara IMF dan Indonesia yang berisi perintah tentang pasal mana saja yang mesti diubah dalam UUD,” ungkap Daeng. Jadi, menurut Daeng, desakan amandemen konstitusi tidaklah murni dari dalam, yakni kehendak rakyat, melainkan karena ada kepentingan asing untuk menjalankan liberalisasi di Indonesia.
Setelah amandemen terhadap UUD 1945, pekerjaan IMF dilanjutkan oleh Bank Dunia dan Asian Development Bank (ADB ), yang mensponsori lahirnya sejumlah perundang-undangan yang berbau neoliberal. Salah satu perubahan fundamental akibat amandemen UUD 1945 itu, kata Daeng, adalah penggantian kata “setiap warga negara” dalam semua pasal –pasal yang mencantumkan kata itu menjadi kata “setiap orang”. Kata ‘setiap orang’ , kata Daeng, mengacu pada pemaknaan individualisme. “Kita tidak lagi dilihat sebagai warga negara, melainkan sebagai individu- individu yang terpisah-pisah .”
Negara tidak lagi sebagai alat untuk melindungi kepentingan warga negaranya . Negara telah terpisah dengan warga negara. Yang diakui adalah subjek berupa individu-individu bebas.
Gerakan ini dimotori oleh Amin Aryoso dan Permadi. Permadi sendiri berkali- kali mengacungkan tangan, tapi diabaikan oleh Amien Rais. “Saya menyatakan penolakan terhadap amandemen itu, tapi Amien Rais terus saja memukul palu tanda setuju, ” kata Permadi mengisahkan suasana rapat itu. MPR saat itu juga sangat tertekan .
Setiap hari, berbagai kelompok gerakan mahasiswa dan LSM mengepung gedung MPR, untuk mendesakkan pelaksanaan amandemen konstitusi. “Ya, MPR saat itu memang sangat tertekan, ” ujar Permadi. Menurut Permadi, keputusan untuk melakukan amandemen sebetulnya sudah mengingkari kesepakatan MPR sendiri. Jika mengacu pada kesepakatan MPR itu, amandemen terhadap UUD 1945 haruslah bersifat addendum. “Addendum itu bukan perubahan, melainkan tambahan-tambahan yang diperlukan. ”
Anehnya, kata Permadi, selama Sidang MPR terkait amandemen konstitusi itu berlangsung, ada pihak asing yang menunggui proses persidangan itu. Pihak asing itu adalah NDI (National Democratic Institute) . “Pihak NDI selalu menunggui sidang- sidang tentang amandemen konstitusi. Dan, bukan tidak mungkin, mereka juga membagikan amplop kepada pimpinan MPR saat itu,” ungkap Permadi saat diskusi bertajuk “Filosofi Pasal 33 menurut Pendiri Bangsa” di kantor KPP-PRD , kemarin (5 /7) .
Menurut catatan Mark Weisbrot, peneliti dari Center for Economic and Policy Research ( CEPR) , lembaga ini pernah terlibat dalam penggulingan Presiden yang terpilih secara demokratis di Haiti, Jean-Bertrand Aristide, terlibat dalam upaya mendestabilisasi pemerintahan Hugo Chavez di Venezuela, dan terakhir kudeta di Honduras.
Keterlibatan pihak asing dalam amandemen UUD 1945 juga tercium oleh Salamuddin Daeng, peneliti dari Institute For Global Justice (IGJ ). Menurut Daeng, seluruh rencana amandemen terhadap UUD 1945 tercantum dalam puluhan Letter Of Intent (LOI) dan Memorandum of Understanding (MOU ) antara pemerintah Indonesia dengan International Monetery Fund (IMF ) . “Ada puluhan LOI dan MOU antara IMF dan Indonesia yang berisi perintah tentang pasal mana saja yang mesti diubah dalam UUD,” ungkap Daeng. Jadi, menurut Daeng, desakan amandemen konstitusi tidaklah murni dari dalam, yakni kehendak rakyat, melainkan karena ada kepentingan asing untuk menjalankan liberalisasi di Indonesia.
Setelah amandemen terhadap UUD 1945, pekerjaan IMF dilanjutkan oleh Bank Dunia dan Asian Development Bank (ADB ), yang mensponsori lahirnya sejumlah perundang-undangan yang berbau neoliberal. Salah satu perubahan fundamental akibat amandemen UUD 1945 itu, kata Daeng, adalah penggantian kata “setiap warga negara” dalam semua pasal –pasal yang mencantumkan kata itu menjadi kata “setiap orang”. Kata ‘setiap orang’ , kata Daeng, mengacu pada pemaknaan individualisme. “Kita tidak lagi dilihat sebagai warga negara, melainkan sebagai individu- individu yang terpisah-pisah .”
Negara tidak lagi sebagai alat untuk melindungi kepentingan warga negaranya . Negara telah terpisah dengan warga negara. Yang diakui adalah subjek berupa individu-individu bebas.
Selasa, 05 Juli 2011
Dominasi Modal Asing
Sejumlah media arus utama telah mengangkat soal dominasi modal asing dalam perekonomian Indonesia. Sepanjang yang kami ketahui, apa yang disampaikan oleh media arus utama itu bukanlah hal yang baru, tetapi sudah seringkali disuarakan oleh kelompok-kelompok kritis dan kalangan oposisi.
Dominasi modal asing sebetulnya bukan cuma mengkhawatirkan, tetapi sekaligus telah membawa perekonomian nasional dalam ‘situasi genting’. Sebab, mengutip perkataan Bung Karno 81 tahun yang lalu, bahwa ‘raksasa biasa yang dulu berjengkelitan di atas pada kerezekian Indonesia, kini sudah menjadi raksasa Rahwana-Dasamuka yang bermulut sepuluh’.
Dominasi modal asing itu dapat dilihat pada tiga lapangan: pertama, menguasai perbankan nasional; kedua, mendominasi investasi di Indonesia; ketiga, menguasai bursa saham di Indonesia. Dengan menguasai tiga lapangan ekonomi yang sangat penting itu, maka modal asing sebetulnya sudah ‘mencekik’ leher perekonomian nasional.
Perdebatan soal perlu dan tidaknya modal asing hampir bersamaan dengan pembicaraan soal lahirnya nation baru bernama Indonesia. Bung Karno sudah mengulas soal modal asing itu dalam tulisan-tulisannya sejak tahun 1930-an. Sejak awal, di kalangan republik sendiri, ada pihak-pihak yang menganggap modal asing sangat penting untuk mendorong ekonomi nasional Indonesia. Karena modal nasional atau milik bangsa Indonesia masih sedikit, maka modal asing diperbolehkan untuk membangun kepentingannya di Indonesia.
Mohammad Hatta, Wakil Presiden Indonesia yang pertama, pernah berkata: “Soal kapital menjadi halangan besar untuk memajukan industrialisasi di Indonesia. Rakyat sendiri tidak mempunyai kapital. Kalau industrialisasi mau berarti sebagai jalan untuk memakmurkan rakyat, perkataan-perkataan kemakmuran rakyat (cetak tebal, red) mestilah kapitalnya datang dari pihak rakyat atau pemerintah. Karena, kalau kapital harus didatangkan dari luar, tampuk produksi terpegang oleh orang luaran.
Dan, dengan jalan itu, kata Mohammad Hatta, industrialisasi tidak akan berjalan di Indonesia, karena modal asing hanya membangun pabrik menurut kepentingannya sendiri atau membangun pabrik pada sektor-sektor yang menjanjikan keuntungan berlebih.
Dan, memang betul apa yang dikatakan Hatta, sudah 60 tahun lebih modal asing mengambil peranan dalam perekonomian sejak Indonesia merdeka, industri yang terbangun masih sangat sedikit.
Sebaliknya, jika kita teliti lagi dengan baik, keberadaan modal asing itu justru membawa tiga malapetaka: merampok semua kekayaan alam bangsa kita, mengangkut keuntungan besar sekali dari bumi kita, dan menciptakan kemiskinan dan ancaman kerusakan lingkungan yang sangat parah.
Akibat dari penguasaan asing itu, sebagaimana diakui oleh Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur Bank Indonesia, ‘rakyat Indonesia hanya menikmati 10% dari keuntungan ekonomi, sedangkan 90%nya dibawa asing keluar.’
Kita boleh percaya atau tidak dengan apa yang dikatakan oleh Burhanuddin Abdullah. Tetapi, apa yang tak terbantahkan, bahwa kita bangsa yang punya kekayaan alam yang melimpah dan sumber daya manusia yang besar, tetapi kenyataannya sebagian besar rakyat kita hidup sengsara.
Selain itu, supaya modal asing itu bisa berkembang dan mencapai tujuan-tujuannya, maka mereka pun mengajukan syarat-syarat: jaminan keamanan, penyediaan tenaga kerja berupah rendah, stabilitas ekonomi, kemudahan transfer modal dan keuntungan, dan keringanan pajak.
Dengan keberadaan syarat-syarat itu, maka modal asing bebas menggali keuntungan sebesar-besarnya di bumi Indonesia, sedangkan kehidupan rakyat dan ekonomi nasional menjadi tergerus karenanya. Beberapa dampak yang terlihat, antara lain: Pertama, perampokan kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang penting menyebabkan—meminjam istilah Bung Karno—‘pengeringan terhadap rakyat Indonesia’. Kedua, karena modal asing memerlukan tanah, pembangunan infrastruktur pendukung, dan jaminan keamanan, maka sering terjadi perampasan tanah, penggusuran, dan represi atau penindasan terhadap rakyat.
BERDIKARI
Dominasi modal asing sebetulnya bukan cuma mengkhawatirkan, tetapi sekaligus telah membawa perekonomian nasional dalam ‘situasi genting’. Sebab, mengutip perkataan Bung Karno 81 tahun yang lalu, bahwa ‘raksasa biasa yang dulu berjengkelitan di atas pada kerezekian Indonesia, kini sudah menjadi raksasa Rahwana-Dasamuka yang bermulut sepuluh’.
Dominasi modal asing itu dapat dilihat pada tiga lapangan: pertama, menguasai perbankan nasional; kedua, mendominasi investasi di Indonesia; ketiga, menguasai bursa saham di Indonesia. Dengan menguasai tiga lapangan ekonomi yang sangat penting itu, maka modal asing sebetulnya sudah ‘mencekik’ leher perekonomian nasional.
Perdebatan soal perlu dan tidaknya modal asing hampir bersamaan dengan pembicaraan soal lahirnya nation baru bernama Indonesia. Bung Karno sudah mengulas soal modal asing itu dalam tulisan-tulisannya sejak tahun 1930-an. Sejak awal, di kalangan republik sendiri, ada pihak-pihak yang menganggap modal asing sangat penting untuk mendorong ekonomi nasional Indonesia. Karena modal nasional atau milik bangsa Indonesia masih sedikit, maka modal asing diperbolehkan untuk membangun kepentingannya di Indonesia.
Mohammad Hatta, Wakil Presiden Indonesia yang pertama, pernah berkata: “Soal kapital menjadi halangan besar untuk memajukan industrialisasi di Indonesia. Rakyat sendiri tidak mempunyai kapital. Kalau industrialisasi mau berarti sebagai jalan untuk memakmurkan rakyat, perkataan-perkataan kemakmuran rakyat (cetak tebal, red) mestilah kapitalnya datang dari pihak rakyat atau pemerintah. Karena, kalau kapital harus didatangkan dari luar, tampuk produksi terpegang oleh orang luaran.
Dan, dengan jalan itu, kata Mohammad Hatta, industrialisasi tidak akan berjalan di Indonesia, karena modal asing hanya membangun pabrik menurut kepentingannya sendiri atau membangun pabrik pada sektor-sektor yang menjanjikan keuntungan berlebih.
Dan, memang betul apa yang dikatakan Hatta, sudah 60 tahun lebih modal asing mengambil peranan dalam perekonomian sejak Indonesia merdeka, industri yang terbangun masih sangat sedikit.
Sebaliknya, jika kita teliti lagi dengan baik, keberadaan modal asing itu justru membawa tiga malapetaka: merampok semua kekayaan alam bangsa kita, mengangkut keuntungan besar sekali dari bumi kita, dan menciptakan kemiskinan dan ancaman kerusakan lingkungan yang sangat parah.
Akibat dari penguasaan asing itu, sebagaimana diakui oleh Burhanuddin Abdullah, mantan Gubernur Bank Indonesia, ‘rakyat Indonesia hanya menikmati 10% dari keuntungan ekonomi, sedangkan 90%nya dibawa asing keluar.’
Kita boleh percaya atau tidak dengan apa yang dikatakan oleh Burhanuddin Abdullah. Tetapi, apa yang tak terbantahkan, bahwa kita bangsa yang punya kekayaan alam yang melimpah dan sumber daya manusia yang besar, tetapi kenyataannya sebagian besar rakyat kita hidup sengsara.
Selain itu, supaya modal asing itu bisa berkembang dan mencapai tujuan-tujuannya, maka mereka pun mengajukan syarat-syarat: jaminan keamanan, penyediaan tenaga kerja berupah rendah, stabilitas ekonomi, kemudahan transfer modal dan keuntungan, dan keringanan pajak.
Dengan keberadaan syarat-syarat itu, maka modal asing bebas menggali keuntungan sebesar-besarnya di bumi Indonesia, sedangkan kehidupan rakyat dan ekonomi nasional menjadi tergerus karenanya. Beberapa dampak yang terlihat, antara lain: Pertama, perampokan kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang penting menyebabkan—meminjam istilah Bung Karno—‘pengeringan terhadap rakyat Indonesia’. Kedua, karena modal asing memerlukan tanah, pembangunan infrastruktur pendukung, dan jaminan keamanan, maka sering terjadi perampasan tanah, penggusuran, dan represi atau penindasan terhadap rakyat.
BERDIKARI
Radikalisme dan Stabilisasi Politik
Sepertinya ancaman terbesar bagi pemerintahan SBY saat ini adalah radikalisme. Setidaknya, dari ingatan kami yang sangat pendek, ada tiga kali pernyataan atau pidato SBY yang menegaskan perlunya melawan radikalisme. Yang pertama, ketika Presiden memberikan sambutan dalam rapat di istana Bogor pada bulan April lalu. Yang kedua, ketika sedang melakukan teleconference dengan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), dimana SBY menyerukan supaya organisasi petani jangan dibawa pada gerakan politik. Dan yang ketiga, ketika SBY membuka Jambore Nasional gerakan pramuka di di Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Sabtu (2/7).
Pesan dari presiden SBY sangat jelas: radikalisasi telah mengancam kehidupan politik atau stabilisasi politik. Kita tidak tahu, apa yang dimaksud SBY sebagai bahaya radikalisme sebatas pada aksi terorisme, ataukah juga mengcakup tindakan-tindakan atau gagasan yang berseberangan dengan keinginan pemerintah.
Secara bahasa, radikal berasal dari istilah Yunani, radix, yang berarti akar. Menurut Wikipedia, pada abad ke-18 istilah ini dipergunakan oleh gerakan radikal untuk mendesakkan perubahan atau reformasi, seperti reformasi pemilihan di Inggris, gerakan republikanisme di revolusi perancis, dan lain-lain.
Dalam eksiklopedia Britania, penggunaan radikalisme pertama kali mengacu kepada Charles James Fox, dari partai Whig Inggris, yang, pada tahun 1797, mengusulkan reformasi radikal terhadap sistim pemilihan di Inggris. Penemuan-penemuan besar di abad ke-19, seperti penemuan lampu listrik oleh Thomas Alva Edison dan penemuan mesin uap oleh James Watt, tidak akan mungkin terjadi jika mereka tidak melakukan radikalisme pemikiran untuk membongkar pakem-pakem pengetahuan sebelumnya.
Dalam sejarah Indonesia, ketika kaum pergerakan mau berbicara negara baru di bawah kekuasaan kolonialis Belanda, yaitu Indonesia, telah mengambil jalan gerakan radikal. Bung Karno, dalam pidato ‘Indonesia Menggugat’, mengatakan begini: “Kami adalah nasionalis revolusioner, nasionalis yang radikal, nasionalis kepala banteng! Kami punya bahasa adalah bahasa yang keluar dari kalbu yang berkobar-kobar dengan semangat nasional, berkobar-kobar dengan rasa kecewa atas celaka dan sengsara rakyat.”
Sekarang ini pun, di bawah penjajahan neo-kolonialisme atau imperialisme, rakyat harus mengambil jalan radikal untuk membongkar mindset dan mental budak dalam dirinya. Kita juga tidak mungkin lepas dengan imperialisme hanya dengan meminta ‘secara baik-baik’ kepada imperialis agar segera menghentikan penghisapan di bumi nusantara. Kita harus menempuh jalan radikal untuk menyelesaikan persoalan bangsa itu.
Sebaliknya, pihak-pihak yang selalu berbicara ketertiban dan ketenteraman, sekalipun ketertiban dan ketenteraman itu juga penting, adalah pihak-pihak yang sudah menikmati keuntungan besar di bawah kondisi sosial sekarang ini. Kita butuh ketertiban dan ketenteraman, tetapi kita jauh lebih butuh kesejahteraan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, ada baiknya Presiden SBY memperjelas bahaya radikalisme yang dimaksud; jangan disamar-samarkan atau sengaja diluweskan pengertiannya. Kalau yang dimaksukan adalah kelompok agama garis keras atau terorisme, maka ada baiknya menggunakan istilah yang langsung menunjuk hidung: fundamentalisme atau kanan garis keras (ultra-kanan). Kalau menurut kami, gerakan fundamentalis itu bukan sebuah gerakan radikal, karena dia tidak bermaksud mengubah situasi sekarang untuk bergerak pada taraf yang lebih maju, melainkan ingin kembali ke masa yang kelam; kekuasaan absolut di tangan segelintir orang (raja atau pemuka agama).
Dengan begitu, kita tidak perlu mengorbankan bentuk-bentuk radikalisme yang positif, yakni kebutuhan-kebutuhan perubahan mendasar terhadap sistem sosial yang menindas sekarang ini.
Dan, lebih parah lagi, jangan sampai deradikalisme itu diartikan sebagai larangan kepada rakyat untuk berpolitik. Jika sampai terjadi demikian, maka pemerintahan SBY-Budiono ini tentu akan berjalan lebih mundur dibanding rejim orde baru. Karena, larangan terhadap rakyat untuk berpolitik adalah sama saja membonsai fikiran rakyat agar tetap bodoh dan takluk, tetap miskin dan tidak berani menuntut, dan menerima penderitaan apapun yang ditimpakan padanya tanpa perlawanan.
Berdikari
Pesan dari presiden SBY sangat jelas: radikalisasi telah mengancam kehidupan politik atau stabilisasi politik. Kita tidak tahu, apa yang dimaksud SBY sebagai bahaya radikalisme sebatas pada aksi terorisme, ataukah juga mengcakup tindakan-tindakan atau gagasan yang berseberangan dengan keinginan pemerintah.
Secara bahasa, radikal berasal dari istilah Yunani, radix, yang berarti akar. Menurut Wikipedia, pada abad ke-18 istilah ini dipergunakan oleh gerakan radikal untuk mendesakkan perubahan atau reformasi, seperti reformasi pemilihan di Inggris, gerakan republikanisme di revolusi perancis, dan lain-lain.
Dalam eksiklopedia Britania, penggunaan radikalisme pertama kali mengacu kepada Charles James Fox, dari partai Whig Inggris, yang, pada tahun 1797, mengusulkan reformasi radikal terhadap sistim pemilihan di Inggris. Penemuan-penemuan besar di abad ke-19, seperti penemuan lampu listrik oleh Thomas Alva Edison dan penemuan mesin uap oleh James Watt, tidak akan mungkin terjadi jika mereka tidak melakukan radikalisme pemikiran untuk membongkar pakem-pakem pengetahuan sebelumnya.
Dalam sejarah Indonesia, ketika kaum pergerakan mau berbicara negara baru di bawah kekuasaan kolonialis Belanda, yaitu Indonesia, telah mengambil jalan gerakan radikal. Bung Karno, dalam pidato ‘Indonesia Menggugat’, mengatakan begini: “Kami adalah nasionalis revolusioner, nasionalis yang radikal, nasionalis kepala banteng! Kami punya bahasa adalah bahasa yang keluar dari kalbu yang berkobar-kobar dengan semangat nasional, berkobar-kobar dengan rasa kecewa atas celaka dan sengsara rakyat.”
Sekarang ini pun, di bawah penjajahan neo-kolonialisme atau imperialisme, rakyat harus mengambil jalan radikal untuk membongkar mindset dan mental budak dalam dirinya. Kita juga tidak mungkin lepas dengan imperialisme hanya dengan meminta ‘secara baik-baik’ kepada imperialis agar segera menghentikan penghisapan di bumi nusantara. Kita harus menempuh jalan radikal untuk menyelesaikan persoalan bangsa itu.
Sebaliknya, pihak-pihak yang selalu berbicara ketertiban dan ketenteraman, sekalipun ketertiban dan ketenteraman itu juga penting, adalah pihak-pihak yang sudah menikmati keuntungan besar di bawah kondisi sosial sekarang ini. Kita butuh ketertiban dan ketenteraman, tetapi kita jauh lebih butuh kesejahteraan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, ada baiknya Presiden SBY memperjelas bahaya radikalisme yang dimaksud; jangan disamar-samarkan atau sengaja diluweskan pengertiannya. Kalau yang dimaksukan adalah kelompok agama garis keras atau terorisme, maka ada baiknya menggunakan istilah yang langsung menunjuk hidung: fundamentalisme atau kanan garis keras (ultra-kanan). Kalau menurut kami, gerakan fundamentalis itu bukan sebuah gerakan radikal, karena dia tidak bermaksud mengubah situasi sekarang untuk bergerak pada taraf yang lebih maju, melainkan ingin kembali ke masa yang kelam; kekuasaan absolut di tangan segelintir orang (raja atau pemuka agama).
Dengan begitu, kita tidak perlu mengorbankan bentuk-bentuk radikalisme yang positif, yakni kebutuhan-kebutuhan perubahan mendasar terhadap sistem sosial yang menindas sekarang ini.
Dan, lebih parah lagi, jangan sampai deradikalisme itu diartikan sebagai larangan kepada rakyat untuk berpolitik. Jika sampai terjadi demikian, maka pemerintahan SBY-Budiono ini tentu akan berjalan lebih mundur dibanding rejim orde baru. Karena, larangan terhadap rakyat untuk berpolitik adalah sama saja membonsai fikiran rakyat agar tetap bodoh dan takluk, tetap miskin dan tidak berani menuntut, dan menerima penderitaan apapun yang ditimpakan padanya tanpa perlawanan.
Berdikari
Kamis, 23 Juni 2011
SBY: Kelompok Tani Jangan Berpolitik
Kamis, 23 Juni 2011 | 1:17 WIB
Editorial
Presiden SBY memang pandai beretorika. Berbicara kepada petani dan nelayan di Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA), supaya terkesan peduli kepada nasib petani, SBY mengajak anggota KTNA agar tidak terlibat politik praktis. SBY mengaku khawatir, jika KTNA masuk dalam ranah politik, maka hal itu menganggu tekad awal pendirian organisasi untuk memajukan kehidupan kalangan petani dan nelayan.Editorial
Jika ditelaah dengan benar pernyataan Presiden SBY itu, maka akan muncul sejumlah kesimpulan-kesimpulan. Pertama, Presiden SBY memandang gerakan politik sebagai penyebab organisasi tani gagal memajukan kehidupan anggotanya. Kedua, SBY memandang politik sebagai sesuatu yang negatif; pemecah belah atau mengkotak-kotakkan orang. Ketiga, kesejahteraan petani, karenanya, dapat dicapai dengan membiarkan petani bekerja tanpa dikait-kaitkan dengan politik.
Pernyataan SBY itu tidak ubahnya dengan nasehat Soeharto dulu. Soeharto juga menghendaki agar petani tidak berpolitik, dan karenanya, gerakan petani pun dilemahkan sedemikian rupa. Barangkali jubah reformis SBY terlalu tipis, sehingga ia sering kemasukan angin gaya berpolitik orde baru.
Kalau tidak ada gerakan politik, maka tidak mungkin memerdekaan negeri ini. Menurut Bung Karno, bapak pembebasan nasional Indonesia, politik adalah seni membangun kekuatan dan penggunaan kekuatan; machtsvorming dan machtsontplooing. Dalam perjuangan anti-kolonial, kaum pergerakan menyusun kekuatannya dengan memasukkan kaum buruh, kaum tani, dan rakyat tertindas Indonesia lainnya.
SBY harus mengingat peranan awal kaum tani dalam perjuangan anti-kolonial: pemberontakan 10 ribu kaum tani di Semarang tahun 1918 yang dikenal dengan sebutan “Tjaping-kropyok”, pemberontakan petani Tjirame tahun 1917, pemberontakan tani Jambi dan Palembang tahun 1917 dan 1918, pemberontakan tani Toli-Toli tahun 1918, pemberontakan tani di Kalimantan dan Ternate pada tahun 1919. Bahkan, pemberontakan anti-kolonialisme yang pertama, yaitu pemberontakan 1926/27, adalah sebagian besar dimotori dan digerakkan oleh kaum tani.
Jika demikian halnya, maka politik tak bisa dipandang sebagai pemicu pengkota-kotakan dan perpecahan bangsa; sebaliknya, politik adalah penyatuan kekuatan dan penggunaan kekuatan untuk tujuan bersama.
Kita harus berfikir positif dulu, bahwa semua kekuatan atau partai politik di Indonesia punya maksud baik, yaitu kemajuan bangsa. Kalau ada partai yang mendorong pada kehancuran bangsa, menyokong kolonialisme atau imperialisme, dan membiarkan praktek korupsi, maka partai tersebut pantas dilawan secara bersama-sama oleh rakyat Indonesia. Mungkin, partainya pak SBY, yaitu partai Demokrat, masuk kategori ini.
Selain itu, kehidupan kaum tani tidak dapat dipisahkan dengan politik. Bukankah kaum tani Indonesia, sebagai bagian dari rakyat, dilingkupi oleh sebuah kekuasan politik. Dan, maju dan tidaknya kehidupan kaum tani, hal itu sangat bergantung dari kebijakan dan keberpihakan dari kekuasaan politik di maksud. Di sini timbul persoalan: bagaimana mungkin kaum tani tidak melakukan perjuangan politik, jikalau sebagian besar kebijakan yang membelenggu kehidupannya adalah kebijakan politik.
Soekarno pernah mengatakan: “selama Rakyat belum mencapai kekuasaan politik atas negeri sendiri, maka sebagian atau semua syarat-syarat hidupnya, baik ekonomi maupun sosial maupun politik, diperuntukkan bagi kepentingan-kepentingan yang bukan kepentingannya, bahkan bertentangan dengan kepentinganya.
Kekuasaan politik saat ini, yakni pemerintahan SBY-Budiono, adalah kekuasaan politik yang justru berlawanan dengan kepentingan kaum tani. Ada banyak kebijakan politik yang merugikan kepentingan petani: penghapusan subsidi pertanian, liberalisasi impor produk pertanian, liberalisasi investasi (berujung pada perampasan tanah milik petani karena alasan investasi), dan lain sebagainya.
Jika petani dilarang berpolitik, atau dalam artian dilarang membangun kekuataan untuk mempengaruhi atau bahkan merebut kekuasaan politik, bukankah itu sama saja dengan membiarkan petani terhisap dan tertindas oleh sebuah kekuasaan politik yang merugikan kepentingannya.
Tanpa mengubah kekuasaan politik saat ini, maka tidak ada perbaikan kesejahteraan bagi kaum tani di Indonesia. Oleh karena itu, kaum tani bukan saja penting untuk terlibat politik, tetapi lebih penting lagi adalah membangun kekuatan bersama sektor rakyat lainnya untuk membangun sebuah kekuasaan politik: Kekuasaan Rakyat!
"GERAKAN PASAL33"
POLITIK PERJUANGAN ANTI-IMPERIALISME
GERAKAN PASAL 33:
Latar Belakang
Kita memasuki suatu masa dimana kontradiksi antara kepentingan nasional dan imperialisme semakin meruncing. Tidak saja di berbagai belahan dunia, sebagaimana yang terjadi di Timur Tengah, Amerika Latin, dan Asia, tetapi juga di dalam negeri kita sendiri: Indonesia.
Kontradiksi yang menajam itu mengambil bentuk pada meluasnya serangan imperialis terhadap kedaulatan nasional Indonesia, baik dalam bentuk pencaplokan langsung maupun tidak langsung. Kekhawatiran terhadap dominasi asing bukan hanya hinggap di kepala aktivis yang paling sadar, tetapi kini sudah tertanam kuat pula di kalangan sebagian besar tokoh politik nasional.
Harian terbesar di Indonesia, Kompas, mengulas secara berseri bagaimana dominasi asing terjadi di Indonesia. Ulasan Kompas ini kemudian menjadi referensi sejumlah tokoh politik dan intelektual ketika membenarkan adanya praktek penjajahan gaya-baru di negeri ini. Media-media lain, semisal Media Indonesia dan jaringannya, juga aktif membeberkan dominasi asing di Indonesia.
Saat peringatan Hari Lahirnya Pancasila, Megawati Soekarno Putri dan Habibie tampil memukau karena memblejeti imperialisme atau neo-kolonialisme. Megawati, misalnya, mengupas ancaman imperialisme dengan mengacu pada data-data yang disajikan oleh Kompas. Sementara Habibie mengidentikkan penjajahan gaya baru ini dengan “VOC (Verenigte Oostindische Companie) dengan baju baru”.
Bahkan, karena tak bisa mengelak dari kenyataan itu, maka SBY pun terpaksa memberi pengakuan akan realitas itu dan menjanjikan renegosiasi kontrak sebagai solusinya. Benar dan tidaknya janji SBY itu, nanti gerakan rakyat yang akan menagih.
Realitas Imperialisme Di Indonesia
Sebagian besar kaum pergerakan di Indonesia memahami imperialisme sebagai sebuah penjajahan baru. Tetapi seperti apa penjajahan gaya baru itu dan bagaimana ia bekerja, kaum pergerakan terkadang gagap untuk menjelaskannya.
Jika menelisik kepada pemikiran V.I Lenin, satu tokoh yang paling sistematis membahas imperialisme sebagai tahap tertinggi kapitalisme, imperialisme dapat dipahami secara singkat sebagai tahapan monopoli dari kapitalisme. Dalam uraian dibukunya yang termasyhur, Imperialisme Tahap Tertinggi Kapitalisme, Lenin menyoroti dominasi monopoli dan capital finansial, yang memungkinkan terjadinya ekspor kapital ke berbagai belahan dunia, lalu terjadinya pembagian teritori dunia oleh kekuatan asing.
Bagaimana ekspor kapital itu terjadi? Bung Karno, dalam pidato “Indonesia Menggugat”, menguraikan hubungan ekspor kapital dan imperialisme begini: “aliran kapital keluar ini tidak hanya berupa uang saja. Negeri-negeri yang mengeluarkan kapital itu juga mengirimkan mesin-mesin, mendirikan pabrik-pabrik, membikinkan jalan-jalan kereta-api dan pelabuhan-pelabuhan, dll”.
Sekarang ini, mungkin yang menjadi tambahan dari penjelasan Bung Karno, bahwa peranan kapital finansial saat ini yang sudah terlampau besar. Sesuatu yang sudah diprediksikan Lenin, dan tampil begitu nyata dalam kehidupan kita sekarang ini; kapital finansial telah lebih dominan daripada kapital industri.
Tapi kita tahu, datangnya kapital itu di atas bumi Indonesia bukan tanpa maksud. Mereka berkeinginan beranak pinak di Indonesia, meskipun kemudian menyingkirkan rakyat di negeri tempatnya menghisap. Tentang maksud imperialisme itu, Bung Karno menguraikan dengan lengkap, sebagai berikut: 1) Indonesia tetap menjadi negeri pengambilan bekal hidup, (2) Indonesia menjadi negeri pengambilan bekal-bekal untuk pabrik-pabrik di eropa, (3) Indonesia menjadi negeri pasar penjualan barang-barang hasil dari macam2 industri asing, (4) Indonesia menjadi lapang usaha bagi modal yang ratusan-ribuan-jutaan rupiah jumlahnya.
Sangat nyatalah, sekalipun tidak sepenuhnya, bahwa maksud utama imperialisme itu adalah tujuan-tujuan ekonomis, sedangkan aspek sosial dan budaya hanya untuk memastikan proses penaklukan bisa berlangsung.
Maka, ketika Habibie mendefenisikan imperialisme sebagai pengalihan kekayaan suatu Negara ke Negara lain, maka sebetulnya ia sudah benar dalam salah satu aspek dari tujuan imperialisme:perampokan sumber daya (bahan baku, tenaga kerja, dan pasar).
Perampokan Sumber Daya Alam
Mendalami apa yang difikirkan Habibie, juga oleh banyak pengamat ekonomi dan politik di Indonesia, bahwa pengalihan kekayaan dari suatu negara ke negara lain adalah salah satu bentuk nyata dari praktek imperialisme.
Sejarah imperialisme sepanjang masa, dari imperialisme tua hingga imperialisme ter-modern, tidak bisa dipisahkan dari maksud-maksud ekonomi-politik: penguasaan sumber daya dan sumber-sumber ekonomis lainnya negara jajahan.
Lenin menulis hal itu dengan sangat jelas, “Kapitalisme makin berkembang, maka makin kuatlah terasa kekurangan akan bahan-bahan mentah, makin menghebatlah perlombaan dan pengejaran untuk sumber-sumber bahan mentah di seluruh dunia, makin nekadlah perjuangan untuk penguasaan tanah-tanah jajahan.”
Kita sudah tahu, sejak kolonialisme pertama kali menginjakkan kaki di Nusantara, jika kita telaah kembali Bung Karno dalam pidato Indonesia Menggugat, tujuan mereka adalah menguasai bahan mentah dan menancapkan monopoli atas perdagangan. Sampai sekarang pun masih demikian; aspek utama dari dominasi imperialisme di Indonesia adalah mengusaia bahan mentah, menguasai pasar dan perdagangan, dan sektor-sektor ekonomi lainnya (jasa, dll).
Di Indonesia, hingga Maret 2011, kapital asing telah menguasai 50,6% aset perbankan. Selain menguasai perbankan, kapital asing juga menyerbu Indonesia dalam bentuk kapital investasi di berbagai sektor: pertambangan, pertanian, kehutanan, kelautan, transportasi, telekomunikasi, dan lain sebagainya.
Penguasaan atas kekayaan alam ini mensyaratkan penguasaan pula atas tanah/lahan yang semakin massif beberapa waktu belakangan, sehingga menimbulkan kontradiksi dengan kaum tani di berbagai daerah. Perebutan tanah oleh capital perkebunan, kehutanan, dan pertambangan, seringkali dilegitimasi oleh keputusan pemerintahan pusat maupun daerah.
Selain mengusai produksi bahan mentah, pihak asing juga mendominasi, bahkan menguasai, sektor-sektor perekonomian yang lain. Sebut saja: lapangan perdagangan (ekspor/impor), lapangan perindustrian, pelayanan jasa—termasuk asuransi, dan lain sebagainya.
Fakta lain juga terlihat pada pengusaan asing terhadap pasar di dalam negeri. Menurut data kasar yang kami dapatkan, ekonomi rakyat hanya menempati 20% pangsa pasar nasional, sedangkan asing dan swasta nasional mengusai 80%.
Akibat dari penguasaan asing itu, sebagaimana diakui oleh Burhanuddin Abdullah, manta Gubernur Bank Indonesia, ‘rakyat Indonesia hanya menikmati 10% dari keuntungan ekonomi, sedangkan 90%nya dibawa asing keluar.’
Untuk melihat seberapa jauh perampokan kekayaan alam Indonesia, marilah kita lihat dari angka ekspor yang ada. Sebab, sebagaimana dikatakan Bung Karno, ekspor yang terlalu besar menandai kekayaan alam Indonesia yang mengalir keluar. Pada tahun 2010, misalnya, nilai ekspor Indonesia mencapai USD157,73 miliar atau sekitar Rp1500 Triliun. Sebagian besar komponen ekspor itu adalah bahan mentah, seperti batubara, minyak, bauksit, minyak kelapa sawit, dan karet.
Coba bayangkan seberapa banyak mereka merampok kita; Misalnya, bauksit diambil di Pulau Karimun, dibawa ke luar negeri dengan harga US$ 30. Kemudian masuk Indonesia menjadi alumina dengan harga US$ 220. Jadi, nilai tambah yang dirampok adalah US$190.
Selain menyerahkan nilai tambah kepada imperialis, kebijakan ekspor bahan mentah juga menyerahkan tenaga kerja dan keuntungan yang semestinya didapat jika bahan mentah itu diolah di dalam negeri.
Sekarang ini, pemilik modal asing tidak hanya bernegosiasi dengan rejim nasional, tetapi bisa langsung bernegosiasi dengan rejim lokal. Karena itu, tidak terelakkan lagi, pemodal asing pun sangat gampang untuk mencaplok sumber daya dan potensi ekonomi di tingkat lokal.
Hal itu pula yang membawa pertentangan antara imperialisme dengan rakyat Indonesia semakin dekat dan berhadap-hadapan. Berbagai kasus akhir-akhir ini, seperti penyerangan dan pembakaran asset perusahaan asing oleh massa rakyat, membuktikan bahwa pertempuran itu sudang bersifat langsung, antara rakyat Indonesia melawan imperialisme.
Penetrasi modal asing yang sedemikian besar itu, tentunya membawa konsekuensi-konsekuensi yang sangat buruk bagi rakyat Indonesia: Pertama, perampokan kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang penting menyebabkan—meminjam istilah Bung Karno—‘pengeringan terhadap rakyat Indonesia’. Kedua, karena modal asing memerlukan tanah, pembangunan infrastruktur pendukung, dan jaminan keamanan, maka sering terjadi perampasan tanah, penggusuran, dan represi atau penindasan terhadap rakyat.
Problem Gerakan Anti-Imperialisme
Meskipun pertentangan antara kepentingan nasional dan imperialisme kian menajam, juga hal itu mulai disadari banyak pihak, tetapi gerakan anti-imperialisme sendiri belum memperkuat barisannya.
Sejarah gerakan perubahan atau revolusi dimanapun selalu menjelasakan, kita butuh sebuah organisasi politik (front/blok politik) yang mampu, pertama, memajukan sebuah program nasional alternatif sebagai bahan perekat terhadap berbagai sektor kerakyatan yang berbeda, dan kedua, mampu mengkonsentrasikan kekuatan dalam satu jaringan untuk menyerang bagian terlemah dari musuh.
Ada tiga kelemahan besar gerakan anti-imperialisme saat ini. Yang pertama adalah belum adanya kesamaan dalam merumuskan strategi politik, yakni: mendefenisikan siapa musuh pokok, siapa sekutu, dan sektor mana yang perlu dinetralisir. Yang kedua, belum adanya sebuah proposal politik nasional yang dapat dipergunakan sebagai antitesa terhadap proyek neoliberal dan menyatukan berbagai kelompok gerakan. Yang ketiga, belum adanya sebuah rumusan slogan, sebagaimana revolusi lain dimanapun, yang berfungsi sebagai “single will” dari seluruh rakyat dan berbagai kekuatan politik.
Untuk masalah yang pertama, hal ini terlihat jelas pada belumnya adanya fokus serangan yang sama; apakah melawan imperialisme sebagai musuh pokok, ataukah melawan seluruh penindas rakyat secara bersamaan. Seharusnya, sebagaimana dijelaskan dalam hukum filsafat kita, harus dicari dulu siapa musuh pokok dan itulah yang harus segera dituntaskan. Jadi, tidak semua musuh perlu dihancurkan sekarang, tetapi hanya musuh pokok.
Untuk masalah kedua, sebuah proposal politik ibarat sebuah piston yang merapatkan uap, sehingga tak satupun uap itu bisa lepas, dan karenanya, bisa menggerakkan lokomotif. Kita memerlukan sebuah proposal nasional yang lengkap, bisa menjawab tuntutan rakyat yang paling pokok, tapi sekaligus menohok langsung kepentingan imperialisme.
Untuk proposal alternatif ini, kami merasa, pasal 33 UUD 1945 (sebelum amandemen) sangat lengkap dan rigid sebagai sebuah tawaran alternatif terhadap neoliberalisme. Pasal 33 UUD 1945 ini memiliki apa yang Bung Karno sebutkan sebagai roh “Sosialisme Indonesia”.
Untuk masalah ketiga, supaya gerakan ini mudah dipahami rakyat, gampang diingat, dan tidak lagi menimbulkan perdebatan diantara spectrum politik yang luas, maka menurut kami diperlukan untuk menggelorakan kembali sebuah slogan yang mengcakup perjuangan untuk mengembalikan kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang penting ke tangan rakyat Indonesia.
Perlunya Menggelorakan ‘Gerakan Pasal 33’
Kita punya konstitusi yang punya kandungan progressif: Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hanya saja, sepanjang perjalanan konstitusi itu, belum ada satu pemimpin yang betul-betul menjalankannya secara konsisten.
Dalam salah satu pasalnya, yaitu pasal 33, menetapkan bahwa perekonomian nasional harus disusun dengan cara:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jika diuraikan secara sederhana, maka kita bisa merangkum maksud pasal ini: perekonomian nasional, yang meliputi cabang-cabang produksi yang penting dan seluruh sumber-sumber kekayaan nasional, harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan kata lain, pasal 33 UUD 1945 ini menghendaki adanya pemilikan alat produksi secara sosial (Sosialistik), dan bertentangan dengan secara total terhadap bentuk pemilikan alat produksi yang orang-perorang (kapitalisme) dan monopoli (imperialisme).
Karena watak pasal 33 UUD 1945 sangatlah progressif, maka tidak perlu menunggu lama agar imperialis akan mengutak-atiknya. Dan, benar saja, pasal 33 UUD 1945 ini menjadi target amandemen beberapa kali pasca reformasi ini.
Namun adanya amandemen ini tidak harus menghalangi perjuangan untuk memantapkan tekanan pada ayat-ayat progresif dalam pasal 33 UUD 1945. Ayat tambahan dalam amandemen ke-IV yang membuka peluang liberalisasi (penyerahan ekonomi nasional kepada pasar) hanya dapat dieliminir melalui suatu gerakan rakyat yang tersadarkan.
Oleh karena itu, memperjuangkan pasal 33 bukan saja memperjuangkan kembalinya perekonomian nasional dan seluruh kekayaan alam ketangan rakyat, tetapi sekaligus sebuah perjuangan untuk mengembalikan jiwa perekonomian nasional kita sebagaimana digariskan founding father sejak terbentuknya Republik Indonesia ini.
Timbul pertanyaan: Apakah dengan menjalankan pasal 33 UUD 1945, maka semua perusahaan dan asset milik asing di Indonesia harus dinasionalisasi atau diambil-alih? Jawabannya sederhana: Yang kita pastikan, sebagaimana juga diatur dalam pasal 33 UUD 1945 itu, adalah pengakuan bahwa semua kekayaan alam (bumi, air dan semua yang terkandung di dalamnya) adalah dimiliki oleh negara. Negara, dalam hal ini adalah rakyat yang terorganisasikan. Jadi, apakah dilakukan nasionalisasi atau tidak, itu bergantung pada syarat-syarat yang kita punya: modal, teknologi, dan dukungan politik rakyat.
Jadi, bisa saja nantinya tuntutannya adalah renegosiasi kontrak karya, tentunya dengan mengganti item-item yang merugikan kepentingan nasional dan memasukkan tuntutan-tuntutan nasional (pembagian keuntungan yang lebih besar ke negara kita, kesepakatan soal transfer teknologi, pemenuhan kebutuhan domestik, dan lain-lain).
Bagaimana Menggelorakan Pasal 33
Untuk mempopulerkan kembali semangat pasal 33 ini, maka diperlukan sebuah gerakan. Dan, untuk membangun sebuah gerakan, maka kita mempersiapkan beberapa prakondisi atau tahapan aksi:
1. Menjalankan propaganda massif melalui: pembagian selebaran, diskusi terbuka, mimbar bebas (kampus, kampung, pabrik), graviti action (coret-coret, mural, dsb), dan pembuatan terbitan massal.
2. Melakukan penggalangan dukungan, sekaligus embrio persatuan nasional, dengan mendatangi tokoh-tokoh, partai politik, organisasi massa, pemimpin agama, dan lain sebagainya. Penggalangan dukungan dapat dilakukan dengan menggalang tanda-tangan, road show politik ke tokoh-tokoh, silaturahmi, dan lain-lain.
3. Melakukan mobilisasi massa, baik sendiri ataupun front, dengan tujuan memperkenalkan gerakan pasal 33 secara luas kepada massa rakyat dan kepada kekuatan politik lain. Bentuk mobilisasi massa ini bisa berbentuk aksi massa ataupun rapat akbar (vergadering).
Selasa, 21 Juni 2011
KONSOLIDASI PEMBENTUKAN OWABRA dan OPJ
PRD SURABAYA meresmikan pembentukan organisasi OWABRA (Organisasi Wanita Pemberani ) dan OPJ (Organisasi Pengamen Jalanan )
Kampoeng baru-Jagir Wonokromo
Langganan:
Postingan (Atom)